Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan butuh 10.733 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Perekrutan puluhan ribuan orang itu temgah diproses KPU kabupaten/kota sejak 13 Juni 2024.
"Proses seleksi dilakukan terbuka bagi masyarakat umum," kata Komisioner KPU DIY, Sri Surani, Minggu, 16 Juni 2024.
Ia mengatakan Pantarlih di kabupaten/kota diharapkan terisi semua sehingga bisa dilantik pada 24 Juni 2024. Usai pelantikan, mereka telah dipersiapkan melakukan verifikasi data calon pemilih dalam pilkada.
Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah warga layak gunakan hak suara di DIY sebanyak 2.903.196. Sementara, hasil sinkronisasi di KPU pusat ada sebanyak 2.890.766.
"Itu nanti yang akan diveriifikasi ulang oleh pantarlih. Verifikasi data ini akan dilakukan menggunakan memakai e-coklit, aplikasi yang terhubung dengan sistem KPU pusat," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap Pantarlih diberikan porsi verifikasi sekitar 400 orang calon pemilih. Apabila pada satu TPS jumlah calon pemilih lebih dari 400 bakal kerjakan dua petugas pantarlih.
"Verifikasi data pemilih ini dilakukan dari rumah ke rumah. Data penduduk yang meninggal atau sudah pindah domisili akan diperbarui," kata dia.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib,menjelaskan verifikasi data DP4 menjadi salah satu kerawanan yang disoroti. Pasalnya, dalam beberapa pemilu masih ada pemilih sudah meninggal namun masih masuk dalam DPT.
"Kami memerlukan dukungan dari banyak pihak agar pelaksanaan Pilkada transparan dan akuntabel, serta pengolahan data oleh KPU DIY menjadi data berjalan optimal," ungkapnya.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan butuh 10.733 petugas pemutakhiran
data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Perekrutan puluhan ribuan orang itu temgah diproses KPU kabupaten/kota sejak 13 Juni 2024.
"Proses seleksi dilakukan terbuka bagi masyarakat umum," kata Komisioner KPU DIY, Sri Surani, Minggu, 16 Juni 2024.
Ia mengatakan Pantarlih di kabupaten/kota diharapkan terisi semua sehingga bisa dilantik pada 24 Juni 2024. Usai pelantikan, mereka telah dipersiapkan melakukan verifikasi data calon pemilih dalam pilkada.
Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah warga layak gunakan hak suara di DIY sebanyak 2.903.196. Sementara, hasil sinkronisasi di KPU pusat ada sebanyak 2.890.766.
"Itu nanti yang akan diveriifikasi ulang oleh pantarlih. Verifikasi data ini akan dilakukan menggunakan memakai e-coklit, aplikasi yang terhubung dengan sistem KPU pusat," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap Pantarlih diberikan porsi verifikasi sekitar 400 orang calon pemilih. Apabila pada satu TPS jumlah calon pemilih lebih dari 400 bakal kerjakan dua petugas pantarlih.
"Verifikasi data pemilih ini dilakukan dari
rumah ke rumah. Data penduduk yang meninggal atau sudah pindah domisili akan diperbarui," kata dia.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib,menjelaskan verifikasi data DP4 menjadi salah satu kerawanan yang disoroti. Pasalnya, dalam beberapa pemilu masih ada pemilih sudah meninggal namun masih masuk dalam DPT.
"Kami memerlukan dukungan dari banyak pihak agar pelaksanaan Pilkada transparan dan akuntabel, serta pengolahan data oleh KPU DIY menjadi data berjalan optimal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)