Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, membutuhkan 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU kota Bandung, Wenti Prihadianti, mengatakan pendaftaran Pantarlih Kota Bandung dibuka pada 13-19 Juni 2024. Nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS. Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
"Hari ini kami masuk ke tahapan pembentukan Pantralih. Pendaftaran ini akan dilaksanakan 13 - 19 Juni," kata Wenti di Bandung, Jumat, 14 Juni 2024.
Wenti menjelaskan hasil pemetaan TPS pada Pilkada 2024 ini terdapat 3.576 TPS. Jumlah ini turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.
Menurutnya terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih.
"Mereka tugasnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," jelasnya.
Syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat. Selain itu, lanjutnya, pendaftar harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
Dia berharap, datanya dan akurat. Selain hasil akan disandingkan dengan data RT dan RW, maka coklitnya pun harus langsung ke rumah masyarakat. KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS.
"Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat," ujar Wenti.
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, membutuhkan 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU kota Bandung, Wenti Prihadianti, mengatakan pendaftaran Pantarlih Kota Bandung dibuka pada 13-19 Juni 2024. Nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS. Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
"Hari ini kami masuk ke tahapan pembentukan Pantralih. Pendaftaran ini akan dilaksanakan 13 - 19 Juni," kata Wenti di Bandung, Jumat, 14 Juni 2024.
Wenti menjelaskan hasil pemetaan TPS pada Pilkada 2024 ini terdapat 3.576 TPS. Jumlah ini turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.
Menurutnya terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih.
"Mereka tugasnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," jelasnya.
Syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat. Selain itu, lanjutnya, pendaftar harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
Dia berharap, datanya dan akurat. Selain hasil akan disandingkan dengan data RT dan RW, maka coklitnya pun harus langsung ke rumah masyarakat. KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS.
"Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat," ujar Wenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)