Jakarta: Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 kian dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengejar penyediaan logistik pemilu, salah satunya surat suara.
Berdasarkan data yang dirilis KPU hari ini, Kamis, 28 Maret 2019, pendistribusian surat suara di 34 provinsi di Indonesia sudah mencapai 94,8 persen atau sebanyak 921.335.353 lembar.
921 juta surat suara yang sudah didistribusikan itu terdiri dari 188.635.629 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 183.772.518 surat suara pemilihan anggota DPD, 191.380.862 surat suara pemilihan anggota DPR RI.
Kemudian, 185.216.850 surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan 172.329.494 surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, progres pendistribusian surat suara hampir di semua provinsi telah mencapai 100 persen. Beberapa wilayah yang belum selesai melakukan proses pendistribusian surat suara adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyebut proses pencetakan surat suara sendiri sudah diselesaikan. Namun, pendistribusianya masih berjalan.
"Kalau produksinya (surat suara) sudah selesai 100 persen," kata Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Proses Pencetakan Surat Suara Sudah 100%
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarlan proses pencetakan surat suara sudah mencapai 100 persen. Namun distribusinya baru sampai tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara itu, logistik pemilu lainya masih terus diproduksi KPU. Namun tak semua logistik ditangani oleh KPU pusat.
"Ada yang disiapkan di KPU provinsi, ada yang disiapkan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan barang-barang tertentu. Kalau KPU pusat urusannya surat suara, kotak suara, formulir perhitungan suara untuk pilpres, DPR RI dan DPD," ujar Hasyim.
Kebutuhan surat suara Pemilu 2019 mencapai 971.809.564 lembar. Jumlah itu terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan anggota DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))