?Jakarta: Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan
amicus curiae bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.? Dalam
sengketa pemilihan presiden yang ditangani
Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini, Sulis berharap para hakim dapat mempertimbangkan semua sahabat keadilan yang secara sukarela mengajukan diri.
“
Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih, sudah pasti. Tetapi ada juga, kalau mau dikaitkan, ada dasar hukumnya bahwa
amici itu bisa jadi pertimbangan hakim. Ada penjelasannya di Pasal 5 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir diamandemen,” kata Sulis dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat?, 19? April 2024.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Substansi dari pasal itu, kata Sulis, bisa menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat mempertimbangkan para ?
amicus ?c?uriae dalam membuat keputusan.
“Para profesor, akademisi, seniman, budayawan, mereka mengkritisi, menjaga agar konstitusi tetap tegak. Mereka tidak ada kepentingan apalagi mengharapkan
benefit. Mereka semua adalah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan,” ucap Sulis.
Sulis mengingatkan agar para hakim mengingat kesejarahan terbentuknya Indonesia lewat gerakan moral dan cita-cita dari
founding father. Begitu pula dengan masa depan Indonesia.
Ia menyebut, semua pihak yang memiliki keinginan untuk menyelamatkan Indonesia, menginginkan keadilan dan demokrasi tetap tegak, harus menjadi pertimbangan para hakim. Sekalipun tanpa kekuatan hukum yang mewajibkan para hakim.
“Jadi kita mesti melihat
amicus curiae ini di dalam konteks tadi itu. Enggak ada kewajiban, enggak ada kekuatan hukumnya, tetapi di situ ada kekuatan moral yang amat besar,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))