Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.
Hal itu berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman resmi MK. Pada Senin itu, MK akan membacakan putusan untuk dua pemohon.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Jumat 19 April 2024.
"Pengucapan putusan," tulis MK.
Baca juga:
Putusan MK Diharapkan yang Terbaik untuk Publik
MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perkara ini dimohonkan
Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Lubis, Maqdir Ismail dan Yanuar Wasesa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))