Jakarta: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mempermasalahkan pose 2 jari dari mobil
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pose yang mengindikasikan dukungan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu).
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan dasar pelaporan, yakni Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur kampanye hanya dapat dilakukan pelaksana yang merupakan perwakilan pasangan calon.
“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional
Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” kata Shandi melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu. Tepatnya, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ketentuan kampanye yang melibatkan presiden, misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.
AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pihaknya juga meminta Bawaslu menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” kata Shandi.
Pose 2 jari dari mobil Jokowi dalam unggahan video viral. Video itu memperlihatkan ada pihak yang mengeluarkan pose 2 jari dari dalam mobil presiden saat melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))