Jakarta: Isu keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah penyelenggara negara dalam
Pemilu 2024 semakin kencang. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta mengawasi fenomena ini untuk memastikan tidak ada
kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Hal ini disampaikan Komite Pemilu Jurdil (KPJ) yang diinisiasi Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI) di Kantor Bawaslu, Jakarta. Sejumlah pihak yang tergabung dalam kelompok ini, antara lain Bob Randilawe, Lukas Luwarso, dan Sirra Prayuna.
Sirra yang merupakan penasihat KPJ menyampaikan Bawaslu selaku pengawas dan penegakan hukum di pemilu harus pro aktif, serta optimal memastikan asas netralitas, jujur, dan adil telah dijalankan seluruh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden.
Menurut dia, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan wajib mengayomi dan berdiri di atas semua golongan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan partai politik.
"Bawaslu harus lugas, adil, dan efektif dalam mengawasi dan menindaklanjuti ke ranah penindakan hukum atas setiap pelanggaran netralitas itu sendiri. Ini penting, karena menyangkut legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik (
public trust)," ujar Sirra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Sirra menyampaikan pemilu yang jujur dan adil adalah prasyarat tegaknya demokrasi. Namun, kata dia, proses Pemilu 2024 terlihat semakin tidak demokratis.
Sejumlah kasus kecurangan dan intimidasi mewarnai proses pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Dari pencabutan baliho, tekanan dan kekerasan kepada relawan, pengiriman surat suara, termasuk fenomena ketidaknetralan aparat negara dan Presiden.
Pihaknya mendorong Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil, berintegritas dan transparan.
Sementara itu, anggota KPJ Bob Randilawe mengatakan Pemilu 2024 adalah tonggak penting untuk konsolidasi demokrasi Indonesia menuju negara demokratis yang diakui dan dihormati dunia internasional. Hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses pemilu, termasuk pada tahapan penghitungan suara berlangsung dengan transparan serta bebas dari praktik curang. Perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar.
"Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi fenomena keberpihakan Presiden serta penyelenggara negara lainnya terhadap salah satu paslon capres/cawapres. Muruah pemilu yang demokratis harus dijaga dari upaya penyalahgunaan kekuasaan. Bawaslu wajib mengingatkan dan menindak sesuai hukum yang berlaku indikasi ketidaknetralan dan pemihakan yang menabrak etika dan aturan main (
role of the game)," tegas Bob.
Komite Pemilu Jurdil-ASJBI mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bawaslu agar serius dalam melakukan pengawasan:
- Memastikan Bawaslu menjunjung asas pemilu jurdil, independen dan non-partisan, seimbang dan tidak berpihak
- Membuka akses dan menyediakan informasi terkait pengawasan dan langkah penindakan terhadap pelanggaran dalam proses Pemilu, dari sejak pendaftaran pemilih, mekanisme pemungutan suara, hingga penghitungan hasil pemilu
- Pengawasan terhadap jaminan keamanan dalam pengelolaan data pemilih dan sistem elektronik untuk mencegah peretasan, manipulasi informasi, pencurian data, serta penyalahgunaan data suara.
Di kesempatan yang sama, anggota KPJ Lukas Luwarso mengatakan KPU dan Bawaslu harus memastikan pelaksanaan serta pengawasan, utamanya ditujukan kepada Presiden, menteri, aparat keamanan, kepolisian, dan ASN, berjalan dengan baik agar mereka tetap bersikap netral.
Terkait pernyataan kontroversial Presiden yang jelas akan memihak dan berkampanye untuk capres-cawapres tertentu, Bawaslu diminta bersikap tegas menerapkan UU Pemilu.
Menurut dia, Bawaslu harus menegur Presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya. Jika teguran itu diabaikan, Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum.
"Jika bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, kredibiltas Bawaslu sebagai wasit pemilu yang adil dipertanyakan," tegas Lukas.
Dia menyampaikan jika terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pemilu 2024, Bawaslu wajib menghentikan proses pemilu. Bawaslu juga perlu menyampaikan penyusunan UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis
"Kami mengajak semua pihak dan mendesak kepada Bawaslu agar lebih pro-aktif untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan memastikan, suara rakyat dijaga, diamankan, dan dihitung secara benar," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))