Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) bakal menaati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan sengketa Pilpres 2024 bakal dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
"Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu, 21 April 2024.
Jadwal pembacaan putusan sengketa
Pilpres 2024 ditetapkan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang PHPU presiden dan wakil presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
MK membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan. Seperti pihak termohon yakni KPU dan
Bawaslu. Termasuk, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))