Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan berbeda antara sidang
sengketa hasil Pileg dan Pilpres 2024. KPU tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan MK tentang tata beracara di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari MK. Pihaknya sudah bersiap menghadapi sengketa dan berkonsolidasi dengan jajaran di daerah yang disengketakan.
"Lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.
Terkait kuasa hukum yang bakal digunakan KPU, Idham belum mengungkapnya. Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, KPU menggunakan jasa firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang PHPU Pileg 2024 baru akan dimulai pada Senin, 29 April 2024. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel dan diputus pada 10 Juni 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))