Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota KPU RI Idham Holik lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 April 2024.
Menurut Idham, keyakinan itu didasarkan jawaban dan keterangan KPU yang disampaikan selama persidangan
sengketa. Semua hal terkait telah dijelaskan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta," kata dia.
Idham berpendapat, MK bakal merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang rencananya dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
Baginya, UU Pemilu telah menggariskan bahwa dalam menyidangkan PHPU presiden-wakil presiden, MK hanya fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.
Ditanya soal adanya amicus curiae atau sahabat peradilan yang dilayangkan sejumlah pihak ke MK, Idham enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk menilai keterpengaruhan amicus curiae yang salah satunya disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terhadap putusan MK.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," pungkas Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))