Jakarta:
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini perlu berhati-hati saat berfoto. Pasalnya, ada sembilan gaya atau pose foto yang dilarang untuk dilakukan ASN selama masa
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sejumlah pose dinilai memiliki kesan dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam
Pilpres 2024. Oleh karenanya demi menjaga netralitas ASN, larangan sembilan pose foto ini dibuat.
Aturan ini telah disahkan oleh pemerintah pusat dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Daftar Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN
Adapun sembilan pose foto yang dilarang untuk ASN adalah sebagai berikut:
- Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat
- Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
- Gaya tangan membentuk simbol ok dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat
- Gaya tangan dengan jari peace atau angka dua
- Gaya hati saranghaeyo dari Korea Selatan
- Gaya tangan dengan lima jari
- Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal
- Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat
Foto: Dok. Kominfo DIY
Sebagai gantinya, ASN dapat berfoto sambil mengepalkan tangan atau meletakan tangan di dada tanpa seperti menunjukkan jumlah angka.
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini karena ASN tersebut dianggap telah melanggar asas netralitas.
Merujuk pada Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang adalah sebagai berikut:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sementara itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan jenis hukuman disiplin berat adalah sebagai berikut:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))