Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Selanjutnya masing-masing paslon akan melakukan
kampanye.
Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022
masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.
"Dimulai 28 November 2023, berlangsung 75 hari atau sampai 10 Februari 2024," ata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Kampanye Pemilu Adalah
Dikutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Metode kampanye Pemilu bisa berbentuk seperti berikut ini:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
- Media Sosial.
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
- Rapat umum.
- Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.
Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
21 Januari 2023-10 Februari 2024
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.
Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2023. Pada masa tenang ini paslon tak boleh lagi berkampanye.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))