Jakarta: Dalam setiap
Pemilihan Umum (Pemilu) selalu ada tahapan yang disebut dengan masa tenang. Adapun pengertiannya adalah masa berlakunya larangan bagi semua peserta pemilu melakukan segala bentuk kampanye.
Masa tenang merupakan waktu jeda sebelum hari pemungutan suara. Penyelenggara pemilu menyediakan waktu agar peserta pemilu menghentikan semua aktivitas kampanye.
Baca juga:
Kapan Kampanye Pemilu 2024? Cek Jadwal dan Lama Waktunya
KPU mengatur masa tenang dalam tahapan kampanye. Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kapan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
KPU mengatur masa tenang pada dari 11 sampai 13 Februari 2024. Masa ini berlaku usai kampanye pemilu dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Usai masa tenang, hari pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Adakah masa tenang di putaran kedua?
Namun, jika ternyata Pilpres berlangsung dua putaran, maka akan kembali ada masa tenang, yakni dari 23 Juni sampai 25 Juni 2024. Sementara, pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Masa tenang berlaku usai masa kampanye yang digelar pada tanggal 2 sampai 22 Juni 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))