Jakarta:
Kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.
Kampanye Pemilu sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Nantinya, kampanye juga bisa dilaksanakan oleh tim kampanye.
Disebutkan bahwa, Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Lantas kapan kampanye pemilu 2024 dilakukan? Dan berapa lama masa kampanye dilakukan? Simak informasinya berikut ini ya!
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 20022, KPU telah menetapkan bahwa jadwal kampanye akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dengan durasi yang cukup panjang ini, kampanye diharapkan bisa dilakukan secara terbuka, mandiri, jujur, adil, dan tertib.
Dalam sistem penegakkan hukum pemilu, pada dasarnya dikenal beberapa larangan bagi peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Namun, penerapannya tergantung konteks apakah memenuhi unsur-unsur sebagaimana larangan yang dimaksud atau tidak.
Dengan kondisi saat ini, partai politik (
Parpol) sebagai satu-satunya pihak yang baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal karena akan ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar ketentuan tersebut seperti yang dituliskan pada Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Kampanye Pemilu pada dasarnya telah melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Apabila melanggar, maka KPU akan memberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72-nya.
Selain sanksi administratif, ada juga sanksi pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu. Pelanggar diancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))