Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 2,
Prabowo Subianto, ditantang segera minta maaf secara terbuka kepada publik terkait dugaan
pelanggaran hak asasi manusia (
HAM) di masa lalu. Keluarga korban pelanggaran HAM belum juga mendapatkan keadilan secara hukum.
"Kita mendesak dan menantang Prabowo berani enggak minta maaf secara terbuka, sampai hari ini belum ada minta maaf yang disampaikan kepada publik," kata Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Seret Penculik ke Penjara, Bukan ke Istana" di Aroem Restoran, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Benny menyebut ada beberapa fakta hukum yang memperkuat dugaan Prabowo melakukan pelanggaran HAM atau menculik aktivis 98. Faktanya antara lain keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari jabatan Panglima Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada saat itu.
"Fakta membuktikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Perwira, dia diduga terlibat dalam tindakan pidana, yaitu penghilangan kemerdekaan dan penculikan yang dilakukan Tim Mawar, serta Tim Merpati yang dibentuk atas perintah Prabowo," ungkap Benny.
Kemudian, kata Benny, DPR telah mengeluarkan surat rekomendasi pada 2009 agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengusut kasus dugaan penculikan 13 aktivis yang masih hilang.
Benny mengatakan hal tersebut membuktikan Prabowo diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan ini. Sayangnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanjutkan rekomendasi tersebut.
Benny juga mengimbau publik memilih pemimpin yang tidak memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran HAM. Sebab, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terulang jika kembali berkuasa.
Dia menyarankan publik tidak terjebak dengan framing-framing kebijakan demokrasi untuk memilih calon yang memiliki catatan hitam.
Benny berharap generasi muda tidak melupakan sejarah sedang berhadapan dengan situasi yang menentukan arah bangsa Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam memilih pemimpin.
"Penghilangan kemerdekaan, termasuk perampasan, adalah kejahatan," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))