Jakarta: Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan para menteri tidak perlu izin dari presiden untuk dimintai keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
PHPU) Presiden 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan menanggapi keputusan Mahkamah untuk memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya dalam sengketa PHPU 2024.
"Tidak perlu (izin presiden) karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini melalui pesan singkat, Selasa, 2 April 2024.
Dini menerangkan pemerintah menghormati Mahkamah. Dengan keterangan dari para menteri, kata Dini, MK diharapkan memperoleh pemahaman terkait kebijakan pemerintah.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," jelas dia.
MK akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan oleh para hakim konstitusi. Keterangan tersebut dijadwalkan akan didengar pada sidang lanjutan sengketa PHPU yang digelar Jumat, 5 April 2024.
"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK bukan mengakomodir permohonan para pemohon yakni pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendalilkan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK, tegas Suhartoyo merasa keterangan para menteri tersebut penting untuk didengar Mahkamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))