Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri dinilai tak ada relevansinya untuk dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang
sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi dan pembantunya di pemerintahan diklaim tak memiliki kaitan dengan isu politisasi bantuan sosial (bansos) yang bergulir di MK.
"Iya apa juga hubungannya dengan Presiden? Masa sengketa pemilu urusannya bahas tentang bansos. Ya kan?" ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Dalam persidangan sengketa PHPU pekan lalu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyebut nama Presiden Jokowi soal penggunaan alat negara dalam pemilu. Mereka meminta Mahkamah menghadirkan sejumlah menteri untuk diminta keterangan mengenai bansos yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ngabalin mengatakan dugaan politisasi bansos seharusnya bukan diperkarakan di MK. "Pada kasus yang lain lagi kalau dia memperkarakan. Kalau dia memperkarakan pada kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu apa urusannya bansos dengan pemilu di MK kok bicara bansos," tutur Ali.
Namun, Ngabalin menegaskan apabila MK mempertimbangkan keterangan para menteri penting untuk dihadirkan dalam sidang PHPU, Presiden akan mematuhi hukum yang berlaku.
"Saya ingin menyampaikan Presiden adalah sosok yang sangat amat tunduk dan patuh pada semua ketentuan aturan hukum yang ada. Tuntutan itu akan sangat berdampak pada apa penting dan apa perlunya Presiden hadir dalam urusan sengketa pemilu," papar Ali.
Dia menegaskan pemilu dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pemerintah. "(KPU) lembaga negara independen dan pemilu itu bukan dilaksanakan pemerintah. Tidak ada urusannya sebetulnya," ucap dia.
Ngabalin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dia mengatakan sebaiknya perkara PHPU tidak merembet ke hal selain sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Jadi bagusnya perkara ini biar tidak merembet ke sana ke mari, para menteri dan kemudian Presiden juga dimintakan sampai hari ini juga berlangsung, dan saya kira MK dan hakim di sana akan sangat punya kewenangan yang begitu tinggi untuk bisa mengambil keputusan-keputusan penting itu," papar dia.
Dia mengajak masyarakat menyaksikan persidangan secara proporsional. Semua dalil, kata dia, harus bisa dibuktikan.
"Tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis karena yang dibicarakan di sana data, fakta sehingga kalau ada hal-hal yang disampaikan terkait dengan tuntutannya maka harus fakta dan bisa diperlihatkan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))