Jakarta: Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tak berharap muluk-muluk terhadap proses
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kubu AMIN meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga ruhnya sebagai pengawal konstitusi.
"Kita tidak berharap muluk-muluk. Kita berharap Mahkamah Konstitusi ini kembali pada ruhnya sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, kembalikan ke sana," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia' di akun
YouTube Medcom.id, Minggu, 31 Maret 2024.
MK juga diharapkan tak terpengaruh dengan situasi lain. Termasuk, situasi yang mengganggu independensi hakim MK.
"Jangan sampai hanya gara-gara urusan remeh-temeh, urusan teknis apalagi peraturan lalu diganjal dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dan sebagainya, membuat dia meninggalkan ruh aslinya menjadi bukan lagi pengawal konstitusi," ucap Aji.
MK juga diminta menjaga esensi dari Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat tidak dijadikan retorika belaka.
"Tidak hanya sekadar nanti dijadikan sebagai retorika, dengan memutuskan dengan adil-adilnya permohonan yang kami mintakan ke Mahkamah Konstitusi ini," ujar Aji.
Setiap personal hakim MK, kata dia, juga mesti independen dan merdeka dalam memutuskan perkara. Intervensi hakim yang mengganggu hasil putusan juga diharapkan tak terjadi.
"Tidak ada intervensi dari pihak di luar Mahkamah Konstitusi, dan hingga akhirnya nanti tanggal 22 April membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Aji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))