Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan bertindak sembrono alias tidak cermat. Pasalnya PPLN melakukan tindakan di luar kewenangannya.
"Ada situasi yang boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam (memedomani) peraturan KPU," kata Ketua KPU RU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Hasyim mengingatkan PPLN sedunia belajar dari kasus Taipei. PPLN harus bisa memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan Pemilu.
"Kami minta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Hasyim menambahkan pihaknya akan memberi sanksi kepada PPLN Taipei. Hasyim masih merundingkan dengan jajaran terkait sanksi yang tepat.
"Soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU, melalui rapat pleno," ujar Hasyim.
Pokok Persoalan
KPU menyatakan bermasalah 62.552 surat suara yang sudah dikirimkan PPLN ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan. Pengiriman dilakukan sebelum waktunya.
PPLN mengirim surat suara kepada 31.276 pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Masing-masing pemilih menerima dua surat suara, yakni untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Padahal berdasarkan
PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
KPU menyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))