Banda Aceh: Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, merespons rencana penerbitan kembali tabloid Obor Rakyat. Menurut dia, kepolisian harus segera turun tangan.
"Kalau fitnah, sudah dipenjara pengedarnya, desainernya pada 2014 lalu masih belum kapok-kapok ya harus ditegakkan lagi hukum yang lebih berat," kata Hasto di Banda Aceh, Jumat, 8 Maret 2019.
Penegak hukum diminta melipatgandakan hukuman. Pasalnya, orang-orang di balik Obor Rakyat terbukti tidak jera, padahal sudah dijatuhi hukuman karena terbukti memfitnah di 2014.
Kontroversi yang diakibatkan tabloid itu, tak bisa dibiarkan berulang. "Berbagai fitnah harus disetop dan aparat penegak hukum tidak perlu ragu-ragu menertibkan hal tersebut," tegas Hasto.
Dua pimpinan Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, sempat mendekam dalam penjara, dan bebas pada 2018. Redaksi Obor Rakyat sebelumnya berencana merilis kembali Obor Rakyat Reborn nanti malam, di Gedung Joang 45, Cikini.
Baca juga:
Obor Rakyat Diminta Tak Kampanye Hitam Lagi
Pun demikian, pagi ini beredar kabar pembatalan peluncuran tabloid tersebut. Panitia meminta maaf atas pembatalan, namun tak memerinci alasannya.
"Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, dibatalkan," demikian keterangan pers Setyardi Budiono.
Sebelumnya, Kabar rencana penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat diungkapkan oleh pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Ia menyebut saat ini tim redaksinya sedang melakukan investigasi
Tabloid Obor Rakyat pernah dilaporkan oleh tim kampanye Jokowi-Jusuf Kalla pada Juni 2014. pelaporan buntut dari artikel berjudul '1001 Topeng Jokowi' yang dinilai berisi fitnah.
Setiyardi dipidana akibat artikel tersebut lantaran terbukti telah melakukan pencemaran nama baik. Selain Setiyardi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Keduanya divonis delapan bulan penjara.
Setiyardi dan Darmawan kini sedang menjalani masa cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung mulai Januari 2019 hingga 8 Mei 2019.
Baca juga:
Demi Jokowi-Ma'ruf, Ikhwanul Mubalighin Siap Tangkal HoaksJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))