Jakarta: Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk elektroni (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA). Hal ini untuk meredam isu KTP-el warga asal Tiongkok, Guohuin Chen, yang disebut masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019.
"Agar semua kondusif, ditahan dulu sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak lagi mulai 18 April 2019," ujarnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Zudan mengimbau agar Dinas Dukcapil di seluruh wilayah mengindahkan arahan tersebut. Ia juga memerintahkan Dinas Dukcapil agar memberikan sosialisasi bahwa penerbitan KTP el untuk WNA sudah sesuai aturan.
"Sesuai Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ungkapnya.
Baca juga:
Yasonna Usul KTP-el WNA Diberi Warna Berbeda
Zudan mengaku heran, mengapa KTP el WNA baru kali ini dipersoalkan. Ia menduga hal tersebut terkait dengan Pemilu Serentak 2019.
"Selama empat tahun saya di sini, baru satu ini doang yang ribut banget," kata dia.
Menurut Zudan, terdaftarnya Chen dalam DPT terjadi karena kesalahan memasukkan data. Namun, KPU memastikan tidak ada WNA ber-KTP el memiliki hak pilih dalam pemilu.
Ia mengatakan ada perbedaan cukup signifikan antara KTP el milik WNA dan warga negara Indonesia. Dalam KTP el WNA ada kolom khusus yang menyatakan asal negara si empunya dengan masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Negara asalnya ditulis dan tidak berlaku seumur hidup. Penulisan di kolomna pun menggunakan bahasa asing. Jadi jelas WNA itu tidak bisa memilih dalam pemilu," terang dia.
Baca juga:
Oso: WNA Ber-KTP Tak Bisa Memilih
Ia menjamin petugas di TPS akan lebih mudah mengenali WNA tersebut. "Saya jamin Orang TPS yang bisa membaca dan menulis pasti enggak akan bingung karena tinggal dibaca warga negara mana. Dalam status warga negara ditulis, asalnya dari mana. Kelihatan."
Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor negara asing juga dipastikan tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Mereka juga dilarang mendapatkan KTP-el WNI.
"Dia bisa diberikan KTP el sebagai WNA. Tidak bisa mencoblos juga. Yang pegang KTP-el WNA tidak bisa mencoblos," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))