Jakarta: Wakil Ketua Umum MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tak punya hak pilih. Menurut dia, WNA ber-KTP boleh memilih adalah hoaks.
"Kita mesti hati-hati (sekarang) zamannya hoaks, bisa saja kartu penduduk itu difotokopi segala macam. Hoaks (seperti) itu bisa dilakukan," ujarnya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
OSO beranggapan kabar hoaks sangat banyak dan mudah untuk diproduksi. Jangan sampai masyarakat kembali jadi korban hoaks.
"Saran saya harus ditangani secara khusus hal ini supaya tidak menimbulkan polemik," tandasnya.
Baca juga:
KPU: WNA Tidak Masuk DPT Pemilu 2019
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun bukan untuk memilih dalam pemilu dan untuk mendapatkan itu, para WNA harus memenuhi sejumlah syarat.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-el," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Menurut dia, ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Alhasil, kata dia, WNA diperbolehkan memiliki KTP-el.
Namun begitu, syarat yang harus dipenuhi juga cukup ketat. Salah satunya, WNA tersebut harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga:
WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el
Izin tinggal ini juga jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Selain itu, masa berlaku KTP-el WNA itu akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
"Kalau izin tinggal tetapnya 3 tahun, KTP-elnya tiga tahun. Kalau setahun, ya setahun," beber Zuldan.
Di sisi lain, KTP-el WNA mencantumkan negara asal pemiliknya. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah agar WNA tersebut tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 nanti.
"KTP-el untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP el sehingga kalau dibawa ke TPS (tempat pemungutan suara), kalau dibaca KTP, oh ini WNA," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))