Jakarta: Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan adanya IKD masyarakat bisa lebih dalam mengakses dokumen kependudukan. Selain itu yang tidak kalah penting adalah meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat.
Buat kamu yang belum memiliki IKD bisa membuatnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di Play Store atau Apps Store. Berikut cara registrasi dan aktivasi IKD.
Cara Registrasi IKD untuk KTP Digital
Sebelum membuat IKD untuk KTP digital, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP elektronik
- Email aktif
- Nomor ponsel yang terdaftar
Dan tidak kalah penting smartphone yang terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi dan sudah terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.
Klik Verifikasi Data.
Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.
Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.
Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.
Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Selanjutnya kamu bisa mengunduh KTP Digital. Untuk caranya kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Download KTP Digital
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengunduh dan aktivasi KTP digital melalui aplikasi resmi:
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Login dan masukkan PIN
Selanjutnya kamu bisa melihat data identitas digital milikmu
Jakarta:
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan adanya IKD masyarakat bisa lebih dalam mengakses dokumen kependudukan. Selain itu yang tidak kalah penting adalah meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat.
Buat kamu yang belum memiliki IKD bisa membuatnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di Play Store atau Apps Store. Berikut cara registrasi dan aktivasi IKD.
Cara Registrasi IKD untuk KTP Digital
Sebelum membuat IKD untuk
KTP digital, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP elektronik
- Email aktif
- Nomor ponsel yang terdaftar
Dan tidak kalah penting smartphone yang terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi dan sudah terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.
- Klik Verifikasi Data.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.
- Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
- Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.
- Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.
- Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
- Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Selanjutnya kamu bisa mengunduh KTP Digital. Untuk caranya kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Download KTP Digital
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengunduh dan aktivasi KTP digital melalui aplikasi resmi:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Login dan masukkan PIN
- Selanjutnya kamu bisa melihat data identitas digital milikmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)