Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan hal tersebut.
"KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan warga asing yang mendapatkan KTP-el dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) tidak masuk DPT," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Viryan mengatakan KPU akan meminta daftar warga asing yang memiliki KTP-el ke Kemendagri. KPU akan meminta data berdasarkan nama, dan alamat untuk nantinya disinkronkan dengan DPT.
Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan tak ada warga negara asing yang diberikan hak pilih. Meski, mereka memiliki KTP-el.
"Kita punya kepentingan memastikan DPT kita itu tidak ada warga negara asing, karena warga negara asing tidak punya hak pilih, KPU akan memastikan itu," tandas dia.
Isu KTP-el WNA untuk Pemilu 2019 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang beredar, ada warga negara Tiongkok pemilik KTP-el masuk dalam DPT Pemilu 2019.
KPU akhirnya angkat suara terkait viralnya foto kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) milik seorang warga negara Tiongkok berinisial GC. KPU memastikan GC tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," tutur Viryan.
(Baca juga:
KPU Belum Putuskan Penambahan Surat Suara)
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, NIK yang tercantum dalam KTP GC terdaftar dalam DPT 2019 jika dimasukan nama seorang WNI berinisial B.
Setelah ditelusuri KPU, ternyata NIK yang tercantum dalam KTP-el GC merupakan milik WNI atas nama B. Ini mengacu pada daftar potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pilkada serentak 2018.
Namun, setelah dilakukan pengecekan faktual ke lapangan, NIK dalam KTP-el fisik milik B ternyata tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam DP4. Sehingga permasalahanya ada pada perbedaan NIK DP4 dan KTP-el fisik milik B.
Atas persoalan ini, KPU menegaskan WNI atas nama B tetap bisa menggunakan hak pilihnya lantaran sudah terdata dalam DPT.
"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," katanya.
(Baca juga:
Klarifikasi KPU Soal Viral KTP-el Milik WN Tiongkok)
Kepemilikan KTP-el bagi warga asing diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 21.
Berikut isi Pasal 21:
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))