Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum memutuskan penambahan surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb). Sebab hal itu masih terbentur dengan regulasi.
"Belum, saya masih minta supaya didistribusikan dulu ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Ashley Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019.
Arief menyebut regulasi saat ini belum memungkinkan untuk menambah surat suara tambahan karena produksi berdasarkan DPT plus dua persen. Namun, kata dia, hal ini menjadi dilema dalam kasus tertentu misalnya DPTb di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Di lapas enggak mungkin saya minta tahanan dipersilakan distribusikan ke TPS di tempatnya. Tahanan harus ada di situ (lapas)," imbuh Arief.
Selama ini KPU melayani tahanan dengan membua TPS berada di lapas. Namun saat ini TPS dibangun berdasarkan domisili. "Orang di lapas bukan berdomisili di sana. Untuk memudahkan pelayanan, harus disediakan surat suara supaya bisa dilayani dengan baik," ujar Arief.
Namun opsi memindahkan surat suara dari tempat asalnya juga tidak memungkinkan karena berasal dari banyak TPS. Lagi pula, lanjut Arief, di masing-masing daerah bisa saja hanya satu atau dua TPS yang berpindah. Jika kebijakan itu dilakukan, hal ini dinilai akan merepotkan.
Arief menyebut bisa saja KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatasinya. Namun dia khawatir akan terbentur dengan aturan undang-undang (UU). "Jangan sampai sudah ada PKPU, tapi dipersoalkan dan batal sehingga berisiko," tandasnya.
Dia mengatakan bakal membicarakan masalah ini dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan masalah ini. Jika pemerintah dan DPR mengatakan PKPU tidak berbenturan dengan UU, Arief akan membuat dan melaksanakannya.
"Nanti saya kaji dulu. Jadi harus berhati-hati dan paham betul masalahnya," pungkas Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))