Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait viralnya foto kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) milik seorang warga negara Tiongkok berinisial GC. KPU memastikan GC tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Poin pentingnya adalah bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, NIK yang tercantum dalam KTP GC terdaftar dalam DPT 2019 jika dimasukan nama seorang WNI berinisial B.
Setelah ditelusuri KPU, ternyata NIK yang tercantum dalam KTP-el GC merupakan milik WNI atas nama B tersebut jika mengacu pada daftar potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pilkada serentak 2018.
Namun setelah dilakukan pengcekan faktual ke lapangan, NIK dalam KTP-el fisik milik B ternyata tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam DP4. Sehingga permasalahanya ada pada perbedaan NIK DP4 dan KTP-el fisik milik B.
Atas persoalan ini, KPU menegaskan WNI atas nama B tetap bisa menggunakan hak pilihnya lantaran sudah terdata dalam DPT.
"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara pak GC tidak," katanya.
Namun begitu, Viryan mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan terkait kebenaran adanya KTP-el milik GC yang seperti yang beredar di media sosial.
"Yang berkompeten menjawab adalah Dukcapil, apakah benar KTP ini punya pak GC," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))