Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengusulkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) diberikan warna berbeda. Ini untuk membedakan KTP-el WNA dengan milik warga negara Indonesia (WNI).
"Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," kata Yasonna di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Yasonna menyebut WNA memungkinkan memiliki KTP-el. Namun, kepemilikan KTP-el itu tak serta merta membuat WNA menjadi WNI. KTP-el berfungsi sebagai identitas penduduk.
Yasonna meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membedakan bentuk KTP-el yang diterbitkan buat WNA. Hal ini menyerupai kebijakan di Amerika Serikat.
“Kalau di Amerika Serikat saya pernah di sana, ada KTP tetapi tidak boleh digunakan dengan tujuan yang sama dengan warga negara," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Saat ditanya mengenai nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan warga negara Indonesia lain, Yasonna mengaku tak terlalu paham. Menurut dia bisa saja terjadi kesalahan dalam memasukkan data.
"WNA bisa jadi WNI kalau dia kawin (dengan orang Indonesia), syarat lima tahun berturut-turut di Indonesia, kalau dia mengajukan," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, KTP-el warga Tiongkok, Guohuin Chen viral di dunia maya. NIK yang digunakan Chen terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Kemendagri meyakini ada kesalahan data e-KTP milik Bahar. NIK yang tertera di KTP-el milik Bahar merupakan NIK milik Guohuin Chen.
Baca: Data KTP-el Warga Tiongkok Salah Input
Kemendagri menegaskan KTP-el hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi sejumlah syarat. Pemberian KTP-el ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka harus memiliki izin tinggal tetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin tinggal ini memiliki jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Masa berlaku KTP-el WNA akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
Masyarakat diminta tak khawatir WNA pemilik KTP-el bakal menggunakannya di Pemilu 2019. Pasalnya, di KTP-el WNA tercantum jelas kewarganegaraan pemilik KTP.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengusulkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) diberikan warna berbeda. Ini untuk membedakan KTP-el WNA dengan milik warga negara Indonesia (WNI).
"Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," kata Yasonna di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Yasonna menyebut WNA memungkinkan memiliki KTP-el. Namun, kepemilikan KTP-el itu tak serta merta membuat WNA menjadi WNI. KTP-el berfungsi sebagai identitas penduduk.
Yasonna meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membedakan bentuk KTP-el yang diterbitkan buat WNA. Hal ini menyerupai kebijakan di Amerika Serikat.
“Kalau di Amerika Serikat saya pernah di sana, ada KTP tetapi tidak boleh digunakan dengan tujuan yang sama dengan warga negara," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Saat ditanya mengenai nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan warga negara Indonesia lain, Yasonna mengaku tak terlalu paham. Menurut dia bisa saja terjadi kesalahan dalam memasukkan data.
"WNA bisa jadi WNI kalau dia kawin (dengan orang Indonesia), syarat lima tahun berturut-turut di Indonesia, kalau dia mengajukan," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, KTP-el warga Tiongkok, Guohuin Chen viral di dunia maya. NIK yang digunakan Chen terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Kemendagri meyakini ada kesalahan data e-KTP milik Bahar. NIK yang tertera di KTP-el milik Bahar merupakan NIK milik Guohuin Chen.
Baca: Data KTP-el Warga Tiongkok Salah Input
Kemendagri menegaskan KTP-el hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi sejumlah syarat. Pemberian KTP-el ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka harus memiliki izin tinggal tetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin tinggal ini memiliki jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Masa berlaku KTP-el WNA akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
Masyarakat diminta tak khawatir WNA pemilik KTP-el bakal menggunakannya di Pemilu 2019. Pasalnya, di KTP-el WNA tercantum jelas kewarganegaraan pemilik KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)