Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 27 Farouk Muhammad. Farouk menggugat sesama caleg DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya karena menggunakan foto hasil editan.
Dalam jawabanya, KPU menilai gugatan yang menyoal foto editan tidak berdasar menurut hukum.
"Bahwa dalam hal pasfoto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Rachmat mengatakan KPU Provinsi NTB telah menerima dokumen syarat pendaftaran calon dan dokumen syarat bakal calon anggota DPD atas nama Evi pada 11 Juli 2018. Salah satu dokumen tersebut adalah pasfoto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Baca: Caleg DPD NTB Heran Digugat Karena Foto Editan
Setelah itu, KPU melaksanakan validasi daftar calon sementara (DCS) dan meminta masukan masyarakat per 30 Agustus 2018. Tak ada satu pun tanggapan yang masuk ke KPU NTB terkait pasfoto Evi.
KPU juga menolak dalil Farouk mengenai politik uang yang dilakukan Evi. Pasalnya hingga saat ini, KPU dan Bawaslu tak pernah menerima laporan dugaan politik uang.
"Berdasarkan hal tersebut bahwa permohonan pemohon prematur, mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon," tutp Rachmat.
Atas laporan ini, KPU juga mengajukan eksepsi. Menurut KPU semua yang didalilkan Farouk merupakan sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya dilaporkan ke Bawaslu saat tahapan pemilu berlangsung. Sementara MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil.
"Pemohon tidak meminta MK menetapkan hasil perolehan pemilu DPD sesuai data yang dimiliki pemohon karena pemohon tidak mencantumkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," ujarnya.
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Foto itu dinilai telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye dan surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
Farouk juga menuding Evi melakukan politik uang dengan cara mernbagi-bagikan sembako dengan tulisan 'Mohon Do'a & Dukungan Segenap Masyarakat NTB Cerdas, Peduli, Tanggap Menyalurkan Aspirasinya Pilih Nomor 26'. Sembako itu dinilai mengarahkan pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))