Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pasfoto calon anggota legislatif (caleg) tak harus mendapat persetujuan caleg lain. Hal ini ditegaskan KPU dalam persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPD.
Dalam perkara ini, Farouk Muhammad yang merupakan caleg DPD nomor urut 27 daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat pesaingnya, caleg nomor urut 26 Evi Apita Maya karena menggunakan foto editan.
"Antarcalon tidak ada syarat untuk persetujuan foto dari calon lain yang mulia, karena ini adalah kewenangan dari masing-masing tim calon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Ilham mengatakan persyaratan pasfoto hanya perlu mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu. KPU yang akan menilai apakah persyaratan pasfoto yang diserahkan sesuai dengan identitas diri caleg.
KPU juga sudah mengonfirmasi pasfoto kepada caleg sebelum surat suara dicetak. Hal ini untuk mencegah adanya protes setelah surat suara telah dicetak.
Selain itu, Ilham mengatakan foto maupun desain yang digunakan peserta pemilu untuk alat peraga kampanye juga hanya perlu mendapat persetujuan dari KPU dan Bawaslu. KPU tak membuka ruang kepada caleg memprotes foto atau desain APK caleg lain.
"Itu hanya untuk nanti kita memastikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih. Sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))