Jakarta: Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengkritisi argumen
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
PHPU) Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Sebab, MK dinilai melihat sisi hukum belaka.
“Ini ada yang hilang karena seharusnya dikaitkan dengan etika dan moral,” kata Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Eks Ketua Umum (Ketum) PP
Muhammadiyah itu mengatakan argumen MK dinilai sangat mengkhawatirkan sistem hukum Indonesia. Hakim seyogianya membuat putusan dengan perspektif etika dan moralitas hukum juga.
“Bahkan ada hakim yang bilang gugatan 01 dan 03 berada di ranah etika dan moral, bukan hukum,” papar dia.
Din menyebut GPKR tidak terafiliasi dengan tim sukses caon tertentu. Namun pihaknya hanya ingin keputusan yang adil sesuai hukum, etika, dan moral.
“Tidak ada titik kembali, kita terus maju meneruskan perjuangan,” ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))