Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dipastikan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya itu untuk mengembalikan muruah KPK.
"Dari sisi AMIN kami sudah jelas menyampaikan ke publik kami berniat merevisi UU KPK 2019," kata Co Captain Tim Nasional (Timnas) AMIN
Tom Lembong dalam konferensi pers di JW Marriott Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam forum itu, Tom juga menyampaikan pandangan pribadinya soal UU KPK. Namun, dia menegaskan hal tersebut berupa opini personal dan belum resmi menjadi bahan kampanye.
"Saya pribadi berharap membatalkan total UU KPK 2019 dan kembali ke UU KPK 2002. Konsekuensinya, KPK kembali jadi lembaga independen," papar dia.
Tom yakin penerapan UU KPK tahun 2002 membuat Lembaga Antirasuah hanya akuntabel kepada presiden. KPK tidak akan akuntabel kepada presiden.
"Jadi kembali menjadi lembaga independen hanya kepada publik. Tidak menjadi bagian dari birokrasi, status stafnya tidak ASN (aparatur sipil negara) sebagaimana ditetapkan revisi UU KPK 2019," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))