Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) menjadi bukti betapa pentingnya nilai satu suara dalam pemilu. Satu suara sangat berarti bagi peserta pemilu.
"Ada ungkapan yg namanya
one person, one vote dan
one value. Jadi suara satu orang memilih, itu sangat bermakna. Punya muatan nilai," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 Juli 2019.
Hasyim menyebut ada tiga jenis hasil yang diperoleh dari penyelenggaraan pemilu, khususnya pemilu legislatif. Pertama, perolehan suara. Perolehan suara inilah yang saat ini sedang disengketakan di MK.
Kedua, setelah proses sengketa selesai, maka perolehan suara akan dikonversi menjadi perolehan kursi partai politik. Ketiga, setelah proses konversi, maka akan ditetapkan hasil calon terpilih yang berhak menduduki kursi tersebut.
Baca: Saksi Sebut NasDem Kehilangan Ribuan Suara di Aceh
Hasyim menilai wajar jika pemohon mendalilkan kehilangan suara dalam gugatan PHPU. Namun, pemohon harus memiliki alat bukti yang kuat membuktikan dalil itu.
"Tapi kalau alat bukti, misalnya dokumen, surat, keterangan saksi, keterangan para pihak, kalau itu tak meyakinkan, dalilnya jadi mentah," ujarnya.
Hasyim menegaskan pihaknya sudah memiliki strategi untuk membantah dalil-dalil pemohon PHPU. KPU tak semata bertumpu pada keterangan saksi.
"Strategi kami kalau memang krusial dan kemudian ada sesuatu yang memang harus dihadirkan saksi fakta ya kita hadirkan. Tapi kita melihat saat ini sementara keterangan termohon, yaitu KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai bagian dari KPU RI. Sehingga kehadiran teman-teman kabupaten/kota itu statusnya bukan sebagai saksi, tapi sebagai pemberi keterangan," jelas Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))