Jakarta: Partai NasDem menghadirkan saksi mandat, Taf Haikal, dalam sidang lanjutan gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan pengurangan ribuan suara NasDem di Provinisi Aceh.
Haikal menuturkan berdasarkan formulir DC-1 (formulir hasil rekapitulasi tingkat provinsi), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan perolehan suara NasDem di daerah pemilihan (dapil) Aceh I, 90.445 suara. Sementara hasil rekap internal berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan saksi, Partai NasDem memperoleh 91.512 suara.
Di saat bersamaan, kata Haikal, suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertambah. PKB semestinya mendapat 89.708 suara, namun KIP menetapkan perolehan suara 94.194.
"Jadi ada rekapitulasi yang berkurang untuk NasDem dan penambahan untuk PKB," kata Haikal di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Haikal menjelaskan suara NasDem di dapil Aceh II juga berkurang. KIP menetapkan NasDem memperoleh 86.564 suara, sementara hasil rekap internal menunjukkan NasDem memperoleh 88.219 suara.
(Baca juga:
Saksi NasDem Sebut Terjadi Penambahan Suara PAN di Kedungwaru)
Di dapil Aceh II, lanjut Haikal, terjadi penambahan suara untuk Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu seharusnya mendapat 97.200 suara. Sementara ketetapan KIP, Golkar mendapat 91.787 suara.
Haikal memerinci di dapil I suara NasDem kurang di 10 Kabupaten/Kota. Sementara penambahan PKB terjadi di 13 Kabupaten/Kota.
"Sementara di dapil Aceh II berkurangnya suara NasDem di 90 Kecamatan kemudian di 234 desa di 482 TPS yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota. Kemudian bertambahnya suara Golkar di dapil Aceh II terjadi di 101 kecamatan dari 383 desa di 561 TPS yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota," beber Haikal.
Gugatan Partai NasDem ini teregistrasi di perkara nomor 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. NasDem meminta MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan KIP Aceh untuk menetapkan suara sebagaimana penghitungan suara yang benar menurut Partai NasDem.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))