Jakarta: Mustiko, saksi mandat dari Partai NasDem menyebut telah terjadi penambahan perolehan suara bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Akibat penambahan itu, PAN unggul sembilan suara.
"Saya mengikuti rekapitulasi di Kedungwaru selama enam hari mulai 20-26 April 2019 tidak ada masalah. Tapi setelah kami menerima formulir DA1 dan DAA1 itu ada penambahan suara di PAN," kata Mustiko saat bersaksi di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2019.
Mustiko mengaku temuannya itu didapatkan setelah menyandingkan formulir DA1 dan DAA1 plano rekapitulasi. Ia mengatakan, khusus di Desa Plosokandang, Kedungwaru terdapat lima TPS yang membuat PAN unggul sembilan suara. TPS itu diantaranya TPS 2, 4, 7, 9, dan 16.
"Setelah kami menemukan penambahan suara ini langsung saya laporkan ke DPD NasDem Tulungagung," ujar Mustiko.
Baca juga:
Saksi Heran Suara PKB di Desa Daleman Nihil
Kemudian, hakim anggota Arief Hidayat menanyakan apakah temuan itu berdampak pada perolehan NasDem. Mustiko menjawab, penambahan suara itu berdampak pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kehilangan sejumlah suara.
Saksi mandat NasDem lainnya, Tatang mengungkapkan, ia sempat memprotes ke pihak KPU Tulungagung terkait perbedaan data tersebut. Ia mendesak KPU membuka kotak suara untuk DPRD Jawa Timur.
"Kami meminta dibukanya DA1, pada awalnya banyak yang protes ke saya. Tapi saya tetap ngotot kepada ketua KPU supaya dibuka, akhirnya dibuka juga," kata Tatang.
Tatang menjelaskan, usai dibuka kotak suara itu ia menyandingkan DA1 plano dengan DA1 hasil print out dari petugas pemungutan suara kecamatan (PPK). Namun, DA1 plano telah dicoret-coret, sementara yang jadi patokan ialah DA1 print out.
"Tapi kami tidak setuju itu yang dicoret DA1 Plano. Makanya kami akhirnya menulis di formulir DB2 keberatan ada kecurangan di Kedungwaru," tegas Tatang.
Partai NasDem mendaftarkan perkara dengan nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Jawa Timur. Dalam salah satu pokok permohonannya disebutkan, telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara bagi PAN di sejumlah TPS di Kedungwaru dikarenakan terdapat perbedaan jumlah perolehan suara model C1 versi pemohon dengan DAA1 versi termohon.
Baca juga:
Hakim MK Tegaskan Bukti Dokumen Lebih PentingJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))