Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap menyanggah dalil gugatan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alat bukti yang dipaparkan akan mematahkan gugatan kubu Prabowo.
"Nanti kita bacakan di persidangan tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," kata Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Berkas Jawaban KPU Soal Dalil Prabowo Capai 300 Halaman
Kubu Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan 30 alat bukti untuk menjawab tudingan BPN. Alat bukti itu diyakini bakal mementahkan dalil gugatan kubu Prabowo-Sandiaga.
Pakar hukum tata negara itu hanya mengakui permohonan yang didaftarkan BPN pada 24 Mei 2019. Karena permohonan tambahan pemohon tak didaftarkan pada hari yang ditentukan MK.
TKN juga akan menjawab gugatan pemohon. Adapun petitum yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruh. Kemudian menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," ujar Yusril.
Permohonan kubu 02 yang disampaikan pada sidang perdana berbeda dengan yang didaftarkan pada 24 Mei 2019. Majelis hakim mempertimbangkan perbaikan pihak pemohon itu.
Baca: 13 Ribu Personel Jaga Sidang Kedua PHPU Pilpres
Sidang yang sedianya dilanjutkan Senin, 17 Juni 2019, terpaksa mundur menjadi hari ini. Sebab, pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, terpaksa menyiapkan jawaban permohonan baru itu. Tiga pihak sebelumnya hanya menyiapkan jawaban untuk permohonan pertama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))