Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban atas dalil dalil yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). Berkas jawaban KPU mencapai 300 halaman.
"Kita sekarang menyiapkan berkas jawaban 300 halaman," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Hasyim menegaskan KPU akan menjawab semua dalil kubu Prabowo. Sepanjang dalil tersebut relevan, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
KPU enggan menanggapi dalil yang dikembang-kembangkan sendiri oleh kubu Prabowo, "Ya kalau kita baca sebagian besar kan mengutip ahli ini ngutip ahli itu. Pendapat-pendapat ahli itu tidak perlu ditanggapi," tutur Hasyim.
Selain menyiapkan 300 halaman berkas jawaban, KPU juga telah menyerahkan alat bukti. Hasyim mengklaim alat bukti yang diserahkan ke MK mencapai 6.000 alat bukti.
"Alat bukti itu berupa dokumen dan surat," imbuhnya.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres akan digelar hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon.
Pada sidang sebelumnya, kubu Prabowo telah menyampaikan dalil-dalil dan tuntutanya di muka persidangan. Total ada 15 petitum yang diajukan kubu Prabowo, mulai dari meminta MK menyatakan hasil rekap yang ditetapkan KPU tidak sah, hingga meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))