Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sejumlah TPS belum sempat menggelar PSU.
"Ada sekitar delapan TPS di Maluku yang belum menggelar PSU," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Baca: Baru Satu Kabupaten di DIY Rekapitulasi Suara
Ilham mengatakan PSU di delapan TPS di Maluku tertunda karena alasan keterlambatan logistik. Faktor geografis juga menjadi penyebab PSU belum bisa dilaksanakan.
Pasalnya, distribusi ke delapan TPS itu harus melalui jalur laut sehingga pengiriman logistik membutuhkan waktu yang lebih lama. Padahal menurut perundang-undangan, PSU boleh dilakukan paling lambat 27 April 2019.
"Apakah akan dilaksanakan atau tidak, saya sudah perintahkan KPU Maluku untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku terkait kejadian ini," ujar Ilham.
Baca: Bawaslu Cirebon Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS
Selain delapan TPS di Maluku, KPU sudah melaksanakan PSU di 789 TPS. Selain itu, ada 2.293 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), serta 379 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Semua sudah dilaksanakan. Tinggal PSU di maluku delapan TPS itu," tutur Ilham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))