Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 53 RW 14 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dua pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperbolehkan mencoblos.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M. Joharudin menyebut rekomendasi pencoblosan ulang ini keluar setelah penelitian Panwascam. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada PPK Lemahwungkuk atau jajaran KPU Kota Cirebon untuk dilakukan PSU.
"Rekomendasi ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 yang disampaikan Panwascam," jelasnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Senin, 29 April 2019.
Rekomendasi ini keluar setelah banyak protes yang dilakukan saksi saat rekapitulasi di PPK Lemahwungkuk pada 26 April 2019 lalu. Namun, pihak KPU belum mendapatkan informasi.
Pihaknya mendapatkan tembusan dari PPK Lemahwungkuk bahwa mereka tidak dapat melaksanakan PSU karena berdasarkan UU tahun 2017, bahwa PSU paling lambat dilakukan pada 10 hari setelah pencoblosan.
"Sedangkan rekomendasi dikeluarkan 27 April atau hari terakhir," jelasnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, Bawaslu Kota Cirebon akan tetap melakukan tugas kewenangannya dan tetap menunggu respons dari KPU terkait PSU ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))