Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang 260 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan legislatif (pileg). Dari 260 permohonan PHPU pileg yang diregister MK, 10 di antaranya merupakan sengketa perselisihan hasil pemilihan calon anggota DPD.
Berdasarkan data yang dihimpun
Medcom.id, dari 10 perkara PHPU pileg anggota DPD, tiga di antaranya merupakan hasil pileg DPD Provinsi Papua. Tiga gugatan tersebut diajukan caleg DPD Papua nomor urut 21 Carel Simon Petrus, caleg DPD Papua nomor urut 25 Hasbi Suaib, dan caleg DPD Papua nomor urut 29 Paulus Yohanes Sumino.
Dua caleg DPD Provinsi Sumatera Utara juga mengajukan sengketa PHPU ke MK. Mereka adalah caleg nomor urut 25 Darmayanti Lubis dan caleg nomor urut 27 Faisal Amri.
Baca: KPU Enggan Santai Menghadapi PHPU Pileg 2019
Hasil pileg DPD Provinsi Maluku Utara juga digugat dua calon senator. Mereka adalah caleg DPD Malut nomor urut 41 Tjatur Sapto dan caleg nomor urut 27 Ikbal Hi Djabid.
Hasil pileg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, juga digugat ke MK. Tiga daerah itu menyumbang masing-masing satu perkara.
Hasil pileg DPD Provinsi NTB digugat oleh caleg nomor urut 27 Farouk Muhammad, hasil pileg DPD Provinsi Sultra digugat caleg nomor urut 31 Fatmayani Harli Tombili, dan Provinsi Papua Barat digugat caleg nomor urut 21 Abdullah Manaray.
MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU pileg pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))