Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 250 dari 340 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan serius meski jumlah sengketa lebih sedikit dibandingkan PHPU Pileg 2014.
"Pada Pileg 2014 itu ada 904 sengketa sekarang kan hanya 340 (saat diajukan) jauh berkurang sepertiganya. Sudah siap semua, sekarang kita sedang merapikan jawaban, argumentasinya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2019.
Arief mengatakan 600 perkara berhasil didaftarkan dan disidangkan pada Pileg 2014. Berdasarkan hasil putusan MK, hanya 23 perkara ditindaklanjuti.
"Sebanyak 13 perkara diputus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) putusan KPU dianggap masih sesuai, tapi yang 10 dikabulkan permohonan pemohonnya. Nah kita tidak tahu yang 250 di tahun ini berapa yang bisa dikabulkan atau tidak," ujar Arief.
Baca: KPU Siap Mematahkan Tudingan Kecurangan dalam PHPU Pileg
KPU menggandeng lima firma hukum 'bertarung' di sengketa PHPU Pileg 2019. Setiap firma hukum menangani sengketa yang diajukan partai-partai tertentu.
"Bukan per daerah (kuasa hukumnya), per partai gitu. Jadi satu sengketa itu bisa saja terdiri dari beberapa daerah. Karena misal partai A mengajukan sengketa di provinsi A, B, C, maka KPU provinsi itu harus bersama-sama di tim kuasa hukum," jelas Arief.
MK menjadwalkan persidangan pendahuluan PHPU Pileg pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Sedangkan pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Hakim MK akan dibagi menjadi tiga panel dalam persidangan PHPU pileg. Hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))