Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan KPU siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mematahkan tudingan adanya pelanggaran dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Kita sudah siapkan semua jawabannya," kata Arief disela acara 'Fasilitasi Penyelesaian PHPU di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2019.
Arief mengaku telah menyiapkan jawaban sejak permohonan sengketa Pileg diajukan pada pada 21-24 Mei 2019. Sebanyak 340 perkara yang didaftarkan pihak pemohon.
Total 340 itu, MK meregistrasi 260 perkara yang terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. Mengerucutnya angka itu lantaran banyak permohonan satu parpol dalam satu provinsi diajukan lebih dari satu.
"Saat didaftarkan kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja yang kemudian ada, kemudian yang tidak dilanjutkan ke persidangan. Ya 250 ini kita siapkan lebih serius lagi," tegas Arief.
Arief yakin jajarannya dapat mematahkan dalil-dalil yang akan diajukan pemohon. Bahkan alat bukti yang akan ditampilkan di muka persidangan dirasa amat cukup.
"Penyelenggara pemilu menghadapi proses sengketa di MK ini bukan hal baru. Semua sudah tahu polanya, tinggal sekarang ada buktinya enggak, ada alat buktinya enggak. Jangan-jangan mendalilkan TPS nomor 1 tapi alat bukti TPS nomor 1 tidak ada, ya enggak bisa," jelas Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))