Jakarta: Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berharap proses
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (
MK) berjalan progresif. Bila hal itu tak terwujud dan hakim MK membiarkan pelanggaran yang terjadi, demokrasi Indonesia dinilai bakal terenggut.
"Ya kalau memang situasi sendiri sudah tidak lagi aware, tidak lagi berpikir secara progresif tadi ya kita harus mengucapkan, innalillahi untuk demokrasi kita," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia' di akun
YouTube Medcom.id, Minggu, 31 Maret 2024.
Aji mengatakan MK mesti progresif dalam PHPU Pilpres 2024. Dia mencontohkan sengketa Kabupaten Boven Digoel pada 2020, karena melihat faktor kontestan Yusak Yaluwo pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Situasi tersebut dinilai senada dengan Pilpres 2024. Unsur pemilu yang jujur dan adil harus dikedepankan dengan melihat aspek lain.
"Karena kalau ini dibiarkan melanggar begitu saja maka rumus yang akan dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi dalam pemilu-pemilu berikutnya sudah jelas, apa itu? Rumus pemenangan pemilu berikutnya, ya, harus dekat dengan penguasa sebelumnya," ujar Aji.
MK juga perlu mengingat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.
"Apakah Mahkamah Konstitusi akan membiarkan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang jujur adil bebas rahasia itu berjalan begitu saja atau Mahkamah Konstitusi memilih menantang gitu, supaya pelanggaran ini tidak terulang lagi pada pemilu-pemilu yang akan datang," ucap Aji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))