Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Jimly Asshiddiqie mengebut pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan
pelanggaran etik dalam perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly membuka peluang pemberhentian Ketua MK.
Ia menjelaskan MKMK memiliki tiga jenis sanksi jika para saksi atau saksi tertentu terbukti melakukan pelanggaran. Di antaranya sanksi pemberhentian.
"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi). Teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat. Ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," kata Jimly pada wartawan di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara itu jika sanksinya berupa peringatan, kata Jimly, juga terdapat sejumlah variasi. Mulai dari peringatan halus hingga sangat keras.
Kemudian sanksi teguran. Sanksi jenis ini merupakan hal yang paling ringan diberikan kepada saksi jika terbukti melanggar etik kehakiman.
"Paling ringan, itu teguran. Teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana," ujar Jimly.
Sejauh ini hingga Rabu 1 November 2023 pukul 16.30 WIB, MKMK sudah memanggil enam
hakim MK untuk diperiksa. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa 31 Oktober 2023.
Kemudian MKMK memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu 1 November 2023. MKMK akan memeriksa Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams pada Kamis 2 November 2023.
"Kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November,” kata Jimly, Senin 30 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))