Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung penuh langkah Anggota DPR yang mengusulkan hak angket terhadap Putusan MK. Jimly mengatakan hak tersebut jarang digunakan DPR.
"Hak angket, ya baik itu saya kira. Supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai; hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.
Jimly memeriksa sembilan
hakim MK terkait putusan kontroversial. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik kehakiman.
Dari sejumlah hakim MK yang sudah diperiksa, Jimly memastikan terdapat masalah serius. Namun Jimly belum memberikan kesimpulan terkait temuan dari pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu, Jimly sangat mendukung jika DPR benar melakukan hak angket. Penggunaan hak tersebut merupakan wujud pengawasan DPR kepada
MK.
"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus saja, karena ini masalah serius," tegas Jimly.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mewacanakan hak angket dalam interupsi di sidang paripurna, Selasa, 31 Oktober 2023. Ia menilai terdapat tragedi di MK terkait putusan batas minimal usia batas capres-cawapres.
Masinton pun langsung menggalang dukungan dari sejumlah anggota dewan agar DPR bisa menggunakan hak angket. Masinton harus mendapat dukungan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," ungkap Masinton.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))