Jakarta: Perhatian Presiden Joko Widodo kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di antaranya terlihat dari kenaikan gaji. Sejak menjabat pada 2014 silam, Jokowi tercatat menaikkan kenaikan gaji PNS pada 2019 silam.
Kenaikan ini diumumkan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi saat itu.
Baca juga:
Jokowi Umumkan Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8%, Pensiunan 12%
Jokowi mewujudkannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jika dilihat momentum pengumumannya pada 2018, dilakukan menjelang Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April 2019.
Bahwa benar pada 2015 sempat ada isu kenaikan gaji
PNS. Saat itu, Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden RI.
Kenaikan gaji pada 2015 merupakan hasil kebijakan dari Presiden sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya gaji yang bersumber dari APBN 2015 dibahas satu tahun sebelumnya.
Jokowi tinggal meneken kebijakan yang sudah diputuskan era SBY. Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan 5 persen.
Menjelang Pemilu 2024 atau akhir periode kedua, Jokowi kembali mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS untuk APBN 2024. Pengumuman disampaikan Jokowi dalam momentum Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sementara itu, Pemilu 2024 akan digelar pada Februari 2024. Praktis, Jokowi mengeluarkan kebijakan ini setiap menjelang Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))