Jakarta: Tensi politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dianggap belum mereda. Di antara kedua kubu yang berkontestasi itu belum terlihat ada itikad rekonsiliasi.
Pengamat politik Jerry Sumampouw menyebut, masyarakat awalnya berharap tensi akan menurun pascaputusan dibacakan. Namun, ternyata ia melihat tensi di antara kedua kubu masih tinggi.
"Setelah hari H yang kita harapkan turun malah apa malah makin naik, sampai pada penetapan hasil oleh KPU dan setelah pertama hasil KPU juga mustinya setelah ada kepastian seperti itu ya, turun juga, tapi nggak turun juga," ujar Jerry dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Jum'at, 28 Juni 2019.
Menurut Jerry, ketegangan masih terpelihara diantara kedua kubu tersebut. Hal itu terlihat dari pidato kedua capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang belum mengucapkan selamat usai hasil sidang keputusan MK.
"Dalam pidato tadi malam saya berharap ada kata-kata itu dari 02 maupun 01, ternyata enggak ada. Saya enggak tahu apakah Pak Jokowi menunggu Pak Prabowo. Pasangan 01 memang sempat menyebut nama 02, tapi kalau 02 tidak menyebut pasangan calon 01," jelasnya.
Baca juga: Gerindra Dinilai Bisa Jadi Duri Dalam Daging di Kabinet
Jerry juga menduga Prabowo masih mencari celah kemungkinan hukum. Ini terlihat dari pidato yang disampaikan Prabowo kemarin malam.
"Saya kira jelas tadi malam apa pidato dari 02 (Prabowo) itu masih mau mencari celah untuk kemungkinan-kemungkinan hukum lain yang sudah disebut-sebut sih Mahkamah Internasional ya, meskipun agak sulit juga itu. Sama-sama sulitnya Ketika kita melihat dalil-dalil yang didalilkan dalam gugatan mereka di MK," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Baca juga: Putusan MK Diharapkan Tak Menimbulkan Keretakan Sosial
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))