Jakarta: Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan keberatan sebelum pemeriksaan saksi pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). BW meminta pemeriksaan saksi hari ini dilakukan per individu.
Awalnya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan pihak terkait, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemohon, dan Bawaslu mengenai mekanisme pemeriksaan saksi. Apakah saksi dari pihak terkait akan diperiksa sekaligus atau satu per satu.
BW meminta majelis memeriksa saksi satu per satu. Sesuai kesepakatan awal persidangan sebelumnya.
"Saya ingat persis dalam persidangan salah seorang anggota majelis menyatakan bahwa sesungguhnya yang akan kita periksa untuk kebutuhan materiilnya harus satu-satu. Tetapi kemarin disepakati pada saat pemeriksaan saksi kami karena ada waktu yang secara khusus yang menyebabkan tidak mungkin memeriksa satu persatu," ujar BW saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca juga:
Kubu Prabowo Kukuh Situng KPU Dicurangi
Saat pemeriksaan saksi dari kubu 02 Rabu, 19 Juni 2019, majelis memeriksa beberapa saksi secara bersamaan dan berkelompok. Ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya persidangan. Kubu 02 membawa 14 saksi dan dua ahli.
BW menjelaskan saat ini tidak ada masalah waktu, sehingga dimungkinkan agar saksi diperiksa satu per satu. Saat masih mengajukan keberatan, Hakim anggota MK, Aswanto menyetop protes BW.
"Ya cukup Pak Bambang ya, sebenarnya itu yang ingin kami sampaikan. Bahwa kesepakatan awal kami di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saksi diperiksa satu satu untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan untuk menjamin keaslian keterangan saksi," tegas Aswanto.
Kemudian Mahkamah meminta kubu 01 menentukan saksi pertama yang akan memberikan keterangan. Kubu 01 mengusulkan Candra Irawan memberikan keterangan perdana.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di MK hari ini beragendakan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait. Selain Candra, saksi fakta lain yang akan dihadirkan ialah bernama Anas Nashikin. Sementara dua ahli lain yang akan bersaksi ialah pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))