Jakarta: Hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 mesti terealisasi sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan rekapitulasi 20 Maret 2024.
"Hak angket ini harus segera digulirkan sebelum 20 Maret. Jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan
kecurangan di Pemilu 2024," kata analisis komunikasi politik Hendri Satrio melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menegaskan hak angket merupakan respons. Sikap yang dimaksud yakni respons terhadap dugaan kecurangan, bukan reaksi atas kekalahan.
"Menurut saya hak angket ini adalah merespons adanya dugaan kecurangan bukan merespons kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi," ujar Hendri.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Poros pendukung AMIN ini masih menunggu tindak lanjut dari PDIP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))