Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa
putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal. Dengan catatan, MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi.
Jika begitu, hal ini akan memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya pasangan Prabowo dan Gibran.
Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri berharap putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mesti tegas. Jangan sampai mahkamah kehormatan menyimpang.
"Harus tegas dan sangat jelas, serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujarnya.
Menurut dia, penentuan ada tidaknya pelanggaran etik dalam pemutusan perkara Nomor 90 sangat penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya hasil putusan perkara Nomor 90 terkait syarat cawapres.
"Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang
unexcutable adalah DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU," sambungnya.
Gerindra pede putusan MKMK tidak akan mempengaruhi posisi Gibran
Sementara itu, Partai Gerindra meyakini putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya terkait hakim konstitusi dan tak akan memengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka yang sudah didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Dasco yakin putusan MKMK tak sampai mengubah komposisi capres-cawapres yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, menganulir Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun," ungkap dia.
MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Ia meyakini putusan MKMK lebih menyoroti etik hakim dan tak mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))