Jakarta: Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait syarat calon wakil presiden (cawapres) dinilai bentuk mendegradasi pasangan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, putusan MK tersebut merupakan jalan mulus Gibran menjadi bakal cawapres.
"Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Menurut dia, upaya menggulirkan isu tersebut dipengaruhi elektabilitas Prabowo pada sejumlah hasil survei. Hasil jajak pendapat itu diyakini membuat sejumlah pihak khawatir.
"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024," ucap Bawono.
Bawono mengatakan berkembangnya isu putusan MK bakal mengganggu stabilitas politik. Sementara, MK merupakan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamaan telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," ujar Bawono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))